Senin, 12 Juli 2010

KREDIT MICRO DI LINGKUNGAN TEMPAT IBADAH

1. Fungsi Ibadah Bagi Kehidupan Manusia
Kesadaran diri atas kebenaran keyakinan agama seseorang akan menuntun perilaku dan sikap mental seseorang dalam menunaikan tugas-tugas kehidupannya. Dia akan berjalan di atas jalan yang telah dipilihnya sebagai jalan kehidupan. Setiap gerak dan langkahnya akan dijiwai dan dituntun oleh ajaran agamanya. Dia memiliki pandangan yang jauh lebih dalam tentang makna kehidupan, bukan sekedar memenuhi kebutuhan masa kini tepat , tapi mempersiapkan masa depan bahkan kehidupan di alam uckhrowi.
Seorang hamba Allah yang taat terhadap ajaran agamanya, akan senantiasa berusaha melaksanakan syariat agama yang dianutnya, melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Bahkan memaknai kehidupan ini dengan ibadah, baik ibadah’am maupun ibadah khas. Dengan demikian ibadah mempunyai fungsi menuntun perilaku untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, jalan kehidupan untuk menggapai ridlo Sang Maha Pencipta. Dia sadar betul bahwa kehadirannya di dunia bukan keterdamparan yang tidak berarti, tapi kehadiran membawa misi membangun kemakmuran kehidupan di bumi. Oleh karena itu di samping ia rajin beribadah ia juga senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhannya yang dibenarkan menurut tuntunan agamanya.

2. Pengaruh Ekonomi Bagi Kegiatan Warga Jamaah
Ada kaidah menyatakan “Kefakiran memperdekat pada kekafiran“ hal ini memberi pelajaran bahwa kondisi ekonomi yang serba kekurangan menjadikan manusia berputus asa, waktu dan tenaga terkuras habis untuk bekerja sekedar memenuhi hajat hidup sehari-hari. Ia tidak punya waktu untuk bertafakur, merenungi hakikat kehidupan dan dapat menjadikan lalai akan kewajiban terhadap agamanya. Jika kita melihat kenyataan sepinya jamaah sebuah musholla di waktu Subuh, Mahgrib maupun Isya, juga Dhuhur dan Ashar terutama di kampung-kampung, itu adalah akibat kelelahan fisik, dan kegersangan batin karena derita hidup yang disandangnya. Pengaruh ekonomi yang serba kekurangan menjadikan mereka kurang perduli terhadap pentingnya syiar agamanya. Mereka lebih mementingkan kenikmatan dunia dari pada kebahagiaan akhirat. Daya tarik untuk pergi ke tempat ibadah tidak ada, karena di situ tidak ditemukan kenikmatan duniawi sesaat yang ia butuhkan.
Sebaliknya kemapanan ekonomi dapat menjadikan seseorang memiliki cukup waktu melakukan kegiatan- kegiatan non ekonomi jika tak tergoda oleh kegersangan iman yang diisi oleh nafsu syaitoni dengan sifat pelit dengan kerakusan duniawi yang tak pernah berhenti.
Untuk itu dalam rangka membangun umat baik rohani maupun materi perlu kiranya mendirikan sebuah lembaga ekonomi mikro yang dapat menarik warga jamaah untuk hadir di tempat ibadah, kecuali untuk beribadah sekaligus suatu saat memerlukan dapat memanfaatkan jasa pelayanan lembaga ekonomi mikro untuk menopang usaha produktif melalui kredit mikro di tempat ibadah. Dengan arahan syariah, para warga diajak meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama dengan memanfaatkan tempat ibadah sebagai sentral kegiatan jamaah. Dengan fasilitas yang ada, jamaah dibimbing secara moral, sesuai ajaran agamanya dalam menangani kegiatan komersial. Sedikit demi sedikit perbaikan ekonomi rumah tangga diperbaiki seiring dengan peningkatan wawasan dan etos kerja melalui dialog maupun majelis taklim. Insya Allah perbaikan ekonomi dapat meningkatkan gairah beribadah sebagai ungkapan rasa syukur atas kenikmatan yang diperoleh lantaran giat dalam kegiatan berjamaah.

3. Membangun Ekonomi Melalui Kegiatan Jamaah
Telah banyak dilakukan kegiatan ekonomi di dusun-dusun sebagai kegiatan jamaah. Kegiatan tersebut berupa Koperasi, Arisan, Simpan Pinjam, Kredit Barang dll. Kegiatan tersebut ada yang semata-mata kegiatan ekonomi tapi ada juga yang dikemas dalam bentuk rapat / pertemuan yang diisi juga dengan kajian agama / pengajian / majelis taklim. Anggota lumayan banyak. Bahkan kegiatan amaliyah yang dilaksanakan dirumah- rumah secara bergilir, berjalan dengan baik. Tapi ketika dilaksanakan di tempat ibadah / Musholla / Masjid pengunjungnya berkurang banyak. Ini membuktikan bahwa kegiatan ibadah ditempat ibadah kurang diminati jika dibandingkan dengan kegiatan ibadah di tempat lain. Oleh karena itu timbul suatu idea melaksanakan kegiatan ekonomi ditempat ibadah. Bukan maksud kami membuka toko di Masjid atau jual beli sesuatu di masjid tapi memanfaatkan sebagian dari komplek tempat ibadah untuk membantu warga jamaah mengatasi kesulitan ekonomi atau membantu mengembangkan ekonomi warga jamaah. Kegiatan itu berupa pelayanan kredit mikro di tempat ibadah.

4. Kredit Mikro Dan Manfaatnya Bagi Jamaah
Sekarang ini banyak kita temukan lembaga ekonomi mikro seperti BMT, Kelompok Usaha Bersama, koperasi yang berada di kampung-kampung. Adapun lembaga ekonomi yang akan melayani kredit mikro di tempat ibadah dalam uraian ini adalah semacam Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di lingkungan tempat ibadah. Lembaga ekonomi mikro ini banyak manfaatnya bagi warga diantaranya:
1. Mengamalkan ajaran Al-Quran (bagi muslim) tentang prinsip tolong-menolong, memberantas kemiskinan umat, mendorong kemajuan ekonomi mikro, mendidik orang Islam disiplin membayar hutang.
2. Menggali sumber modal dari aghniya, baik berupa hibah. Modal abadi, zakat, infaq, sodaqoh untuk kepentingan dhu’afa.
3. Menyalurkan ZIS kepada para mustahiknya.
4. Memakmurkan masjid dengan cara menarik warga untuk aktif kegiatan jamaah ( Prof Dr.H Buchori Alma:Menejemen Kredit Mikro )

5. Menejemen Kredit Mikro di Lingkungan Tempat Ibadah
Jika kita mengambil bentuk lembaga Baitul Mat wat Tamwil dalam membangun kegiatan ekonomi di lingkungan tempat ibadah, kita mengambil acuan sebuah buku kecil karya Prof.Dr.Buchori Alma yang berjudul “Menejemen Kredit Mikro Melalui BMT di Lingkungan Masjid” Terbitan alfabeta, Bandung Tahun 2005. Diantara uraian beliau dapat kami nukilkan sebagai berikut
5.1 Lembaga Baitul Mal
Lembaga ini menghimpun dana dari zakat, infaq, shodaqoh, serta modal pendiri atau modal abadi dari masyarakat di lingkungan masjid termasuk tokoh-tokoh masyarakat mungkin juga dari lembaga atau perorangan lainnya. Setelah terkumpul akan di atur penggunaannya secara produktif antara lain
- Dipinjamkan sebagai modal bergulir tanpa bunga, pengembalian bisa dicicil dan di harapkan para peminjam dapat berinfaq dari hasil usahanya ke Baitul Mal
- Yang berasal dari zakat dibagikan kepada mustahiq sesuai ketentuan
- Diberikan dalam bentuk pinjaman darurat kepada orang yang memerlukan
- Diberikan kepada nasabah untuk membayar hutang bagian asnaf zakat
Untuk mengelola Baitul Mal tentu diperlukan biaya. Lalu dari mana biaya itu jika pinjaman diberikan tanpa memungut biaya? Sebenarnya bukan tanpa dipungut biaya tapi tanpa dibebani bunga. Adapun untuk membiayai petugas diambilkan dari uang administrasi yang ditarik dari setiap peminjam yang besarnya diatur berdasarkan kebutuhan pengelolaan khususnya untuk membiayai pembuatan blangko-blangko, surat-surat dan sekedar honor pengelola. Yang diberi honor cukup petugas yang melayani warga sehari-hari. Sedang Pengurus bersifat pengabdian demi kepentingan warga masyarakat.

5.2 Teknis Operasional Baitul Mal
Lembaga ini mempunyai kantor di kompleks masjid atau tempat ibadah melayani warga sesudah sholat subuh dan magrib. Pengurus Baitul Mal terdiri dari Pelindung, Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan satu orang tenaga pembantu. Imbalan honor diberikan kepada petugas pembukuan / pelayanan kerja 2 kali seminggu dalam 2 waktu yaitu sesudah subuh ( Jam 05.00 – 06.00 ) dan sesudah magrib ( 18.00 – 19.00 )
Teknis pembukuan secara sederhana diperlukan formulir permohonan pinjaman, formulir pernyataan pinjaman yang disetujui suami / istri, Kartu hutang, buku piutang, buku kas harian Tabelaris yang lain dimana diperlukan

5.3 Menghindari Resiko Tak Terbayar
Intinya memang membangun kesadaran warga atas peran agama sebagai penuntun kehidupan. Oleh karena itu secara rutin para warga diberi pencerahan iman tentang kewajiban membayar hutang dalam bentuk pengajian, surat pernyataan, teguran juga nasihat. Membiasakan warga disiplin mengatur ekonomi, mencatat dan membelanjakan harta secara cermat dan bijak. Jika ternyata warga telah berusaha sekuat tenaga toh tidak juga mampu mengembalikan hutang sangat diperlukan kebijakan Pengurus melalui musyawarah untuk memberi bantuan baik melalui asnaf pembagian zakat atau dalam bentuk lain.
Demikian sekedar gambaran alternatif untuk membangun lembaga keuangan mikro di tempat ibadah di samping sebagai alat mengamalkan ajaran agama, juga sebagai daya tarik untuk mengikuti jamaah di masjid. Adapun jika diperlukan contoh-contoh kelengkapan administrasi BMT ini, dapat menghubungi penulis atau KPRI KIPAS. Silakan untuk mencoba semoga berhasil. Insya Allah. Tuhan memberkati. Amin.

0 komentar: