1. Pengertian Sosok Wirausaha
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka disebutkan bahwa Sosok = bentuk, wujud atau rupa ; hal
Wirausaha= Wiraswasta= orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta , mengatur permodalan operasinya
Dari dua kata tersebut penulis mencoba merangkaikan dikaitkan dengan bidang usaha mebel dan ukir menjadi : Bentuk atau wujud dari orang yang berkecimpung di dalam permebelan mengenai cara menentukan produk baru, penyusunan operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
2. Sejarah Singkat
Penulis sebagai sosok yang menekuni bidang usaha aneka macam “ Mebel dan Ukir “ dengan spesialisasi bahan dasar dari kayu jati. Awal usaha mulai dirintis pada tahun 1988 dengan tenaga kerja dua orang, satu sebagai tukang kayu (tukang setel) dan yang lain sebagai tenaga finishing ( tukang plitur ). Keduanya diambilkan dari Jepara. Tempat usaha di Jalan Merapi No: 58 Sleman, tepatnya di Selatan alun – alun Kabupaten Sleman, tidak jauh dari Kantor Departemen Agama Sleman. Pada saat itu kebutuhan masyarakat akan mebel masih sangat sederhana dan belum banyak variasinya.
Seiring dengan perjalanan waktu, kebutuhan masyarakat akan mebel semakin bertambah, serta variasi model permintaan pasar semakin komplek. Menyebabkan dari tahun ke tahun kebutuhan tenaga semakin mendesak. Data terakhir jumlah tenaga kerja menjadi 30 orang. Mereka terbagi dalam tiga kelompok keahlian, kelompok ahli di bidang pertukangan, kelompok ahli di bidang finishing plitur dan kelompok ahli di bidang finishing melamine baik berupa melamin clear gloss maupun clear dop. Kecenderungan pembeli sekarang memilih kwalitas yang baik, dengan vanishing halus. Hal ini berarti ada indikasi pangsa pasar mebel sekarang cenderung memilih kwalitas menengah ke atas. Walaupun tidak menutup kemungkinan kelas sederhana masih sering juga dicari.
3. Strategis Mempertahankan Pasar
Sebagai seorang wirausaha di bidang mebel dan ukir berusaha untuk dapat melayani pembeli baru maupun pelanggan lama dengan sebaik – baiknya. Berusaha untuk menerima berbagai bentuk pesanan mebel baik keperluan kantor, sekolah maupun rumah tangga. Tidak jarang menerima pekerjaan dari gambar teknik, desain gambar dari majalah dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mengantisipasi dari aneka ragamnya keinginan pasar ini, kami memberikan kebebasan kepada tenaga kerja khususnya di bidang produksi dengan kerja system lembur. Mulai bekerja pukul 06.00 sampai dengan 21.20, dengan perincian sebagai berikut :
Pukul 06.00 – 08.00 : lemburan pagi, dihitung dua jam.
Pukul 08.00 – 16.00 : dihitung kerja satu hari penuh, dengan selang waktu satu jam ( 12.00 – 13.00 ) untuk istirahat.
Pukul 16.00 – 21.20 : lembur malam, dihitung sama dengan sehari penuh. Jadi seorang yang bekerja mulai dari pukul 06.00 – 21.00 dihitung = kerja dua hari dan kelebihan (lembur dua jam). Hal ini sama – sama mendapatkan keuntungan, disatu sisi pekerjaan selesai tepat waktu, sedangkan pekerja mendapatkan hasil yang cukup.
Faktor lain yang tidak kalah pentingnya dalam mempertahankan pasar adalah kejujuran. Kejujuran dalam berwirausaha berdasarkan iman kepada Allah, bagi orang yang tidak beriman tentu akan merasa menderita kerugian besar. Karena kemungkinan keuntungannya akan berkurang. Bagi wirausaha, jujur itu lebih mudah menjalin hubungan dagang dengan fihak lain, tanpa harus menyediakan modal berlebihan. Sesama wirausaha akan mudah diajak kerja sama saling menguntungkan tanpa merasa tersaingi. Dengan syarat orang yang diajak kerja sama dapat dipercaya. Sebagaimana firman Allah swt : “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ( pada kita ) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya “.
( QS. 28:26 ). Dengan kejujuran ini pula seorang wirausaha akan mendapatkan keuntungan ganda, dalam usaha dan keuntungan kehidupan akherat kelak. Tanpa adanya kejujuran suatu usaha tidak akan bertahan lama.
4. Mencatat Hasil Transaksi
Sebagai seorang muslim sudah seharusnya dalam berwirausaha (bermu’amalah ) selalu bekerja dengan disiplin. Artinya setiap transaksi yang dilakukan diikuti dengan pencatatan yang jelas. Sebagaimana firman Allah swt : “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar “. ( QS. 2:282 ). Mencatat / menulis di dalam transaksi ini mengandung implikasi yang luas, selain terhindar dari kekeliruan – kekeliruan, akan mudah diketahui volume penjualan serta jenis barang yang mudah laku. Sehingga pendapatan yang diperoleh dengan mudah diketahui.
Pendapatan seorang muslim pada dasarnya merupakan rizki dari Allah swt, perlu disyukuri dengan mengeluarkan zakat sesuai dengan kadar yang diperolehnya. Tanpa mengadakan pencatatan, seorang wirausaha tidak akan bisa tepat mengukur rizki yang diperoleh.Terlebih perjalanan bermu’malah telah berjalan satu tahun .Kadang-kadang kita merasa mengeluarkan zakat, tetapi baru sekedarnya sebagaian kecil dari kewajiban yang semstinya kita keluarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan belum mencerminkan melaksanakan perintah dari Allah swt. Sebaliknya dengan menagemen yang baik pendapatan dari manapun datangnya akan bisa dihitung baik secara mingguan, bulanan maupun tahunan. Dengan demikian kewajiban mengeluarkan zakat dapat dilakukan dengan tepat, rizki yang diperoleh tidak tercampur hak miliknya orang lain
Pada dasarnya kegiatan berwirausaha sangat berkaitan erat dengan perintah zakat sebagaimanan di firmankan Allah yang artinya. Allah swt menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Kebiasaan berbuat riba diganti dengan zakat. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (QS.2:276). Apabila perintah zakat ini bisa dilaksanakan oleh seluruh umat Islam akan membawa pada pertumbuhan ekonomi yang penuh barokah. Sebagaimana dijelaskan oleh Sayed Syabiq dalam kitab fiqh as-Sunah: Dikatakan Zakat karena mengandung harapan barokah, mensucikan jiwa dan menumbuhkan dengan kebajikan, Sehingga zakat dapat diartikan dengan tumbuh, suci dan barokah ( an Nima’ wat said Agil, wal Barokah ). Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Prof Dr.H. Said Agil Husin Al Munawar, MA pada Konferensi Internasional tentang Ekonomi Islam di Universitas Islam Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2002 menjelaskan : Kitapun tidak boleh lupa bahwa zakat sebagai rukun Islam sangat erat kaitannya dengan ekonomi Demikian, semoga kita semua mendapat hidayah dan taufik dari Allah swt
Selasa, 26 Agustus 2008
Mebel dan Ukir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar